Rabu 24 Feb 2021 15:49 WIB

Edhy Prabowo Diduga Salah Gunakan Kunjungan Daring

KPK menduga pihak yang turut hadir dalam kunjungan bukan keluarga para tersangka.

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diduga menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). "Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).

Sebelumnya, Rutan KPK pada 1 Februari 2021 telah memfasilitasi kunjungan daring tahanan bagi keluarga tersangka Edhy dan tersangka Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP). "Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK untuk melakukan kunjungan online adalah keluarga inti dari tersangka EP dan tersangka AMP," kata Ali.

Baca Juga

Ia mengatakan terkait munculnya pihak lain saat dilakukannya kunjungan daring tersebut, pihak Rutan KPK telah melakukan pengecekan. "Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan 'online' bagi para tahanan di Rutan KPK," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini. Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy, Andreau, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement