Rabu 24 Feb 2021 14:20 WIB

BKPM Pastikan Negosiasi dengan Tesla Masih Berjalan

Menurut Kepala BKPM, pasang surut dalam negosiasi bisnis adalah hal biasa.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Tesla. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, negosiasi Indonesia dengan Tesla masih berjalan.
Foto: EPA
Tesla. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, negosiasi Indonesia dengan Tesla masih berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) negosiasi Indonesia dengan produsen mobil listrik asal Amerika Serikat yakni Tesla Inc, terus berjalan. Sebelumnya, dikabarkan Tesla akan membangun pabrik di India. 

Sementara, Tesla tengah berunding dengan pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, mengatakan pasang surut negoisasi dalam bisnis biasa terjadi. 

Baca Juga

"Saya sampaikan, ini kan masih negosiasi. Jadi tidak ada yang hengkang, kalau hengkang itu sudah tiba, baru pergi. Ini (negosiasi) masih berproses," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2).

Ia menegaskan, negosisasi dengan Tesla belum selesai dan rencana masih terus berjalan. Proses negosiasi panjang dilakukan pula dengan investor asal Korea Selatan, LG. Perusahaan itu akan berinvestasi di bidang produksi baterai kendaraan kendaraan listrik.

"Samalah dengan saya, bagaimana melakukan negosiasi dengan LG, itu juga kan pasang surutnya tinggi. Satu tahun lebih baru clear. Jadi doakan saja yang terbaik (untuk Tesla)," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Bahlil pun mengatakan, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja sudah selesai. Terdapat 51 Peraturan Pelaksana, 47 Peraturan Pemerintah (PP), dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan.

PP yang terkait langsung dengan perizinan berusaha ada empat. Pertama, PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua, PP Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Ketiga, PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM. Keempat, Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melalui berbagai aturan-aturan tersebut, pemerintah berharap iklim investasi menjadi lebih baik bagi pengembangan usaha. Dengan begitu dapat membangun persepsi positif bagi investor. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement