Rabu 24 Feb 2021 02:23 WIB

Dinar dan Dirham Bukan Alat Tukar yang Sah

Dinar dan dirham yang di Indonesia saat ini untuk investasi, bukan alat tukar

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Dinar dan dirham. Dinar dan dirham yang beradar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan alat tukar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dinar dan dirham. Dinar dan dirham yang beradar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan alat tukar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinar dan dirham yang beradar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan alat tukar. Hal ini disampaikan oleh pengamat investasi sekaligus Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra. Menurutnya, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat oleh produsen seperti Antam merupakan investasi.

"Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi dan sewaktu waktu dijual. Jadi hanya investasi saja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/3).

Baca Juga

Dinar adalah kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas. Sedangkan dirham adalah kepingan logam perak. "Dinar memiliki kandungan emas 91,7persen sedangkan dirham mempunyai kandungan perak 99,95 persen," jelasnya.

Contohnya, masyarakat membeli emas jaga-jaga ketika ekonominya sedang tidak baik, maka bisa menjual emas itu. Terkait adanya pasar yang menggunakan dinar dan dirham di Depok beberapa waktu lalu, tentu di sini Antam tidak bisa dipersalahkan.

“Karena itu sudah jelas aturannya. Terkait soal jual beli dinar dan dirham ini, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang mengggunakan untuk alat tukar jual beli itu jelas salah,” ucapnya.

Dia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik.

Investasi dinar dan dirham sudah ada di Indonesia sejak 2000.  "Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar.  Sebagai sebuah koleksi, logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” jelasnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Teddy Anggoro menambahkan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah, sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.

“Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate.

"Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement