Selasa 23 Feb 2021 16:54 WIB

Unrealized Loss BPJS TK tak Seperti Jiwasraya

Unrealized loss merupakan kerugian secara buku, bukan faktual.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan (ilustrasi). Unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan disebut tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Petugas melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan (ilustrasi). Unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan disebut tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki penurunan nilai investasi atau unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Munculnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari temuan unrealized loss investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Agustus-September 2020, BPJS Ketenagakerjaan mengalami unrealized loss mencapai Rp 43 triliun. Selanjutnya pada akhir Desember 2020 menurun jadi Rp 22,31 triliun dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss sebesar Rp 14,42 triliun. 

Baca Juga

Menurut Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel, unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan kasus PT Jiwasraya (Persero). Sebab portofolio BPJS Ketenagakerjaan berisi saham-saham LQ45 dan unrealized loss mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sedangkan Jiwasraya memiliki unrealized loss berisi pergerakan saham yang volatile.

"Selain itu, persentase asset allocation BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingkan porsi portofolio saham Jiwasraya," ujar Roy dalam sebuah webinar bertajuk Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara? pada Selasa (23/2). 

Sementara Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Unrealized loss juga merupakan kerugian secara buku, bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum, apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal," ucap Indra.

Menurut Indra, jika potensi kerugian yang belum dibukukan masuk ranah merugikan negara, maka hal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata tentu tidak masuk ranah pidana. 

Untung dan rugi merupakan hal lumrah dalam bisnis. Saham naik dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal. "Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS Ketenagakerjaan," kata Indra.

Dari lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan angka yang relatif besar. 

Hasil investasi bruto BPJS Ketenagakerjaan selama 2016-2020 sebesar Rp 137,2 triliun dan Rp 33 triliun merupakan reksa dana dan saham. Pada periode 2016-2020, dana investasi meningkat Rp 280,3 triliun atau 136 persen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement