Jumat 19 Feb 2021 14:02 WIB

Kemenperin Fokus Percepat Industri Kendaraan Listrik

Industri kendaraan listrik juga mendukung pemerintah menurunkan emisi GRK.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik (ilustrasi). Pemerintah terus melakukan terobosan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik (ilustrasi). Pemerintah terus melakukan terobosan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia terus melakukan terobosan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan tren dunia ke arah penggunaan kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menjelaskan, pemerintah telah menetapkan target pada 2025 produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.

Baca Juga

"Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua," kata Taufiek di Jakarta, kemarin.

Ia melanjutkan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU). "Semuanya memiliki nilai ekonomi sangat tinggi," kata Taufiek.

Sejalan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beleid demi mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Seperti, Perpes 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

Perpes itu ditujukan bagi transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Kemenperin pun telah menerbitkan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Juga Permenperin 28/2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement