REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pelaut di kapal kapal asing menyetorkan devisa negara mencapai Rp 151,2 triliun per tahun. Hal ini memaksa pemerintah dan semua stakeholder di Indonesia mestinya menjaga perlindungan dan hak para pelaut ini.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Basilio Dias Araujo menjelaskan hingga 2020 tercatat pelaut indonesia yang bekerja di kapal kapal asing ada 1,2 juta orang. Apabila dirata rata pendapatan mereka dibandrol 750 dolar per tahun maka devisa yang mereka hasilkan bisa mencapai Rp 151,2 triliun.
"Ini sumbangan devisa dari para pelaut kita yang memang bekerja di kapal asing. Makanya, ini perlu perhatian penting. Selain memberikan pelatihan khusus, pemerintah juga perlu memperjuangkan hak dan keamanan kerja mereka," ujar Basilio dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/2).
Ia juga mencatat berdasarkan data dari ILO, Indonesia merupakan salah satu negara nomor tiga penyumbang tenaga kerja asing khusus pelaut ini. Posisi pertama pemasok pekerja laut ini adalah Cina kemudian disusul Filipina.
"Dengan realitas ini maka tidak ada alasan bagi kami sebagai pemerintah untuk tidak memberikan perlindngan dan perhatian untuk mereka," ujar Basilio.