Selasa 16 Feb 2021 14:05 WIB

Ingin Membentuk Korporasi Tanaman Pangan? Begini Caranya

Kementan menargetkan kawasan korporasi tanaman pangan di 130 kabupaten

Kementan berupaya membangun korporasi pertanian.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini berupaya melakukan pengembangan kawasan perdesaan dengan berbagai pendekatan guna terwujudnya transformasi ekonomi desa. Salah satunya dengan membangun korporasi pertanian.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan juga kini fokus kembangkan Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Berbasis Korporasi (Proktani) dengan membentuk Komando Strategis Penggiling (Kostraling) dan Sentra Pelayanan Pertanian Padi Terpadu (SP3T).

Baca Juga

"Tahun 2020, kami menargetkan kawasan korporasi tanaman pangan di 130 kabupaten untuk memperkuat kelembagaan petani melalui model bisnis yang dilakukan secara berkelompok," ucap Direktur Tanaman Pangan Kementan, Suwandi di Jakarta, Selasa(16/2), seperti dalam siaran persnya.

Suwandi menguraikan model korporasi tanaman pangan yang dikembangkan ini berasal dari kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang nantinya dapat membentuk badan usaha milik petani maupun perusahaan PT/CV.

"Konsep korporasi dilakukan dengan peningkatan skala usaha hulu hilir dengan teknologi dan kemitraan. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani namun juga meningkatkan komoditas berbasis ekspor," ujarnya.

photo
Kementan berupaya membangun korporasi pertanian. - (Kementan)

Suwandi menekankan Kementan di bawah arahan Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menerapkan konsep kluster berbasis korporasi petani pada kawasan pembangunan lumbung pangan (Food Estate) yang ada di beberapa Provinsi. Diantaranya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini kita kembangkan utamanya padi pada dua kabupaten, Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Tengah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement