REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat kenaikan kepatuhan masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan kepatuhan konsumen dalam pembayaran menjadi salah satu alasan surplus BPJS Kesehatan mencapai Rp 18,7 triliun.
"Kendati angka tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi untuk peserta mandiri, namun lambat-laun kepatuhannya mengalami peningkatan," katanya dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).
YLKI mencatat per Agustus 2020, persentase peserta aktif hanya 46,88 persen. Sementara pada Desember 2020 angkanya meningkat menjadi 48,02 persen. Meski angka peserta non aktif yang menunggak masih sangat tinggi, yaitu 52 persen.
Namun dengan naiknya persentase peserta aktif, Tulus mengatakan mulai mulai tumbuh kesadaran terhadap arti penting program JKN. Apalagi dari sisi pelayanan, dengan indikator indeks kepuasan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan skornya mengalami peningkatan.
"Oleh karena itu, ke depan, perlu upaya yang intensif dan konstruktif untuk membangun kesadaran peserta JKN agar spirit untuk membayar iuran JKN semakin tinggi," katanya.