REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diperpanjang sampai 18 Februari 2021. Adapun perpanjangan waktu ini untuk pencairan dana BPUM dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelumnya para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini sampai Januari 2021. Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/2).
Menurutnya, jika masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Hal ini mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
“Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya.