Jumat 29 Jan 2021 15:37 WIB

Omzet Pabrik Kosmetik Ilegal Jatiasih Rp 100 Juta per Bulan

Pabrik kosmetik ilegal ini memproduksi masker wajah.

Petugas Kepolisian menyusun barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian menyusun barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pabrik kosmetik ilegal yang digerebek petugas di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, mampu memproduksi hingga 1.000 bungkus masker wajah dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

"Omzet setiap bulan ini kurang lebih sampai Rp 100 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di pabrik ilegal yang beralamat di Jl Balaidesa, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/1).

Baca Juga

Setiap harinya pabrik rumahan tersebut menghabiskan 50 kilogram bahan baku dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 sachet masker dalam sehari. Masker yang tidak mempunyai izin edar tersebut juga dijual dengan harga murah baik secara daring maupun melalui reseller.

"Per kilogram Rp 60 ribu, Rp 2.500 sampai Rp3.000 per bungkus," ujarnya.

Yusri menjelaskan kosmetik tak berizin tersebut telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. "Wilayah Jawa. Kami masih dalami, karena dia sampaikan edarkan sekitar Pulau Jawa dan ditawarkan secaraonline," tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 12 tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik yang berinisial CS. Sedangkan 11 tersangka lainnya adalah karyawan pabrik.

Ditegaskannya, pabrik tersebut tidak memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak memiliki izin dari BPOM.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement