Kamis 28 Jan 2021 14:24 WIB

Perdagangan Ilegal Satwa Liar yang Dilindungi

Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa liar..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah petugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengangkut Burung Beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota kepolisian memotret Burung Beo Nias saat akan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tiga ekor Burung Beo Nias yang merupakan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota kepolisian mengangkut Burung Beo Nias saat akan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengangkut Burung Beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wiratno (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) berbincang dengan salah satu tersangka berinisial YI usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang tersangka berinisial YI diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wiratno (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengangkut kandang orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian memotret Burung Beo Nias saat akan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement