REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China mengusulkan langkah-langkah untuk membatasi para pemain di pasar pembayaran daring. Kebijakan ini berpotensi memberikan pukulan lain bagi raksasa teknologi keuangan Ant Group Co dan saingan terbesarnya Tencent Holdings Ltd.
Seperti dilansir dari laman Bloomberg, Kamis (21/1), Bank sentral mengatakan, setiap perusahaan pembayaran non-bank melakukan transaksi online atau dua entitas dengan gabungan dua per tiga saham dapat dikenakan penyelidikan antitrust.
Jika monopoli terkonfirmasi, bank sentral dapat menyarankan kabinet memberlakukan tindakan pembatasan termasuk memecah entitas berdasarkan jenis bisnisnya.
Perusahaan yang sudah memiliki izin pembayaran akan memiliki masa tenggang satu tahun untuk mematuhi aturan baru. Aturan tersebut untuk mengekang praktik monopoli dalam industri pembayaran online.
Di China, Ant dan Tencent telah mengubah cara konsumen berbelanja melalui aplikasi seluler mereka yang digunakan oleh satu miliar orang gabungan.