REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengusulkan beberapa rekomendasi dalam pemberian pagu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara untuk selanjutnya. Salah satunya mengenai penetapan pagu SBSN.
"Agar di masa mendatang bisa lebih baik, kalau bisa pagu SBSN ditetapkan per program bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu," kata Basuki dalam webinar Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN, Rabu (20/1).
Basuki menjelaskan, saat ini pagu SBSN ditetapkan masih di level kegiatan. Dia menilai, jika pagu SBSN ditetapkan dengan konsep tersebut maka fleksibilitasnya cukup rendah.
Selain itu, Basuki juga mengusulkan alokasi SBSN dapat digunakan kembali untuk kegiatan yang lain dalam rangka pencapaian sasaran major project. "Jadi kalau ada sisa lelang bisa dipakai dilakukan di tempat lain," tutur Basuki.
Dia menambahkan, pembiayaan SBSN di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.
Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. "Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” jelas Basuki.
Dia menilai, keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia.