Selasa 19 Jan 2021 17:43 WIB

PNS Pensiun Sudah Bisa Terima Dana Taperum

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum beserta hasil pemupukannya dalam dua tahap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro memastikan PNS pensiun sudah bisa menerima dana Taperum tersebut.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro memastikan PNS pensiun sudah bisa menerima dana Taperum tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro memastikan, PNS pensiun sudah bisa menerima dana Taperum tersebut.

“Setelah dialihkan, tugas kami optimalkan dana Taperum yang dikelola saat ini berjumlah Rp 11,86 triliun,” kata Eko dalam konferensi video, Selasa (19/1).

Eko menjelaskan, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum beserta hasil pemupukannya dalam dua tahap. Dia menuturkan, pengembalian dana tersebut akan dilakukan dengan dua tahap.

Tahap pertama, kata dia sebanyak 367.740 PNS pensiun yang akan menerima pengembalian dana mulai hari ini (19/1). “Tahap pertama sekitar Rp 1,5 triliun itu (dari total pengalihan dana Rp 11,86 triliun) untuk masing-masing PNS pensiun dan sudah menerima sesuai dengan saldo,” ujar Eko.

Selanjutnya, Eko mengatakan, masih ada jumlah PNS pensiun yang masuk ke tahap kedua. Total dana yang akan dikembalikan pada tahap kedua berkisar Rp 1 triliun dan akan dimulai pengembalian kepada PNS pensiun pada Februari 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement