Senin 18 Jan 2021 22:14 WIB

Hippindo Berharap Tetap Bisa Ajukan Pinjaman

Pengusaha saat ini sudah mengeluarkan cadangan dana yang mereka punya.

Suasana sepi di pusat perbelanjaaan di Yogyakarta, pekan lalu. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta agar pengusaha tetap bisa mengajukan pinjaman modal kerja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan di Yogyakarta, pekan lalu. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta agar pengusaha tetap bisa mengajukan pinjaman modal kerja.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta agar pengusaha tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan meski telah melakukan restrukturisasi kredit.

"Kami butuh pinjaman secara bisnis dari pemerintah, ritel ini punya rencana bisnis yang terukur," ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga

Ia berharap pemerintah dapat memberikan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan. Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini.

"Kesehatan dan ertumbuhan ekonomi perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap tumbuh," kata Budiharjo.

Dalam kesempatan itu, Budihardjo juga mengatakan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diteruskan karena dapat memperparah arus kas pelaku usaha.

"Kalau PPKM diteruskan pengusaha bisa akan tutup toko, pengusaha sudah mengeluarkan cadangan-cadangan dana," kata dia.

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan, perpanjangan PPKM akan mempengaruhi arus kas perusahaan yang akhirnya dapat berdampak pada tenaga kerja. "Masalah PHK tergantung arus kas perusahaan, kalau tertekan terus otomatis tidak bisa dihindari," kata Hariyadi.

Ia juga berharap agar pemerintah melonggarkan PPKM, khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern hingga restoran. Khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen.

Pelonggaran batasan jam operasional dan kapasitas akan membuka peluang naiknya pendapatan kegiatan usaha. "Memang tidak menjamin kegiatan usaha langsung untung, tapi peluang naiknya pendapatan ada," kata Hariyadi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement