Senin 18 Jan 2021 18:23 WIB

PHRI Harapkan PSBB tak Diperpanjang

Pembatasan operasional memukul usaha restoran, terutama yang ada di dalam mal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). Aktivitas restoran dan tempat usaha akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1). Hal ini mengikuti pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.
Foto:

Dirinya menyebutkan, kebijakan kapasitas pengunjung 25 persen dan tutup jam 7 malam, membuat pengusaha lebih memilih menutup restorannya. "Jadi permohonan kita, kebijakan ini tidak diperpanjang, jika ada evaluasi, jam buka diharapkan diperlonggar sampai jam 9 malam, khususnya bagi restoran yang sudah terapkan prokes," harap dia. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan, penerapan PSBB dan PPKM memang sangat memberatkan sektor mall, hotel, dan restoran. Hal itu membuat arus kas mereka terbatas. 

"Intinya kami harapkan pemberlakuan PPKM ini, khususnya terkait jam operasional, setelah 25 Januari bisa dinaikkan. Jadi tidak dalam kondisi terbatas, tentu dengan prokes yang harus dijalankan," katanya dalam kesempatan serupa. 

 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan PSBB dan PPKM di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Tujuannya yakni memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement