REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp 10 ribu per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.
"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10 ribu untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu.
Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai. Sementara itu, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.
"Selama masa transisi, meterai Rp 3.000 dengan meterai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan keduanya minimal senilai Rp 9.000," kata dia.