Ahad 03 Jan 2021 23:52 WIB

Polresta Banyumas Ringkus Pencuri Kabel Telkom

Tersangka mencuri kabel telkom untuk diambil tembaganya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Kabel optik milik PT Telkom. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kabel optik milik PT Telkom. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Reskrim Polresta Banyumas meringkus seorang warga yang diduga kerap mencuri kabel Telkom di berbagai lokasi. Tersangka yang ditangkap bernama Ari Wibowo (30), warga Desa Magurejo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal yang berdomisili di Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak PT Telkom Purwokerto, yang menyebutkan jaringan kabel yang berada di Desa Ciberung Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, telah dipotong dan dicuri orang.

''Yang melaporkan, pihak security PT Telkom Purwokerto, Rochmadi. Menurutnya, pencurian ini, menyebabkan sebagian pelanggan PT Telkom mengeluh karena tidak bisa berkomunikasi,'' katanya, Ahad (3/1).

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tersangka merupakan warga yang tinggal di wilayah Tegal. Setelah pihak kepolisian memastikan tersangkanya, beberapa anggota satreskrim langsung meluncur ke Tegal dan berhasil meringkus di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah  barang bukti berupa dua alat gergaji besi yang digunakan untuk memotong kabel, dan puluhan meter kabel tembaga ukuran besar, baik yang sudah dikupas kulitnya maupun yang belum dikupas. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka mencuri kabel telkom untuk diambil tembaganya.

''Tersangka menyebutkan, tembaga kabel tersebut dijual pada penerima barang rongsok dengan harga cukup tinggi,'' jelasnya.

Terkait hal ini, tersangka dijerat akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement