Selasa 29 Dec 2020 09:47 WIB

Sepanjang 2020, OJK Sebut Profil Risiko IKNB Masih Terjaga

Asuransi menghimpun penambahan premi Rp 22 T sementara multifinance masih kontraksi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil risiko sektor industri keuangan non bank (IKNB) tetap terjaga sampai akhir 2020. Hal itu tidak terlepas dari peran OJK dalam membuat kebijakan menjaga fundamental sektor riil dan memberikan stimulus lanjutan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil risiko sektor industri keuangan non bank (IKNB) tetap terjaga sampai akhir 2020. Hal itu tidak terlepas dari peran OJK dalam membuat kebijakan menjaga fundamental sektor riil dan memberikan stimulus lanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan profil risiko sektor industri keuangan non bank (IKNB) tetap terjaga sampai akhir 2020. Hal itu tidak terlepas dari peran OJK dalam membuat kebijakan menjaga fundamental sektor riil dan memberikan stimulus lanjutan. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat pada Desember. Tapi kinerja dari sejumlah sektor IKNB pada November 2020 masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. 

“Misalnya piutang perusahaan pembiayaan (multifinance) yang masih terkontraksi sebesar 17,1 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kondisi itu didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan. Namun profil risiko masih bisa dijaga non performing financing (NPF) sebesar 4,5 persen sedangkan industri asuransi tercatat menghimpun penambahan premi sebesar Rp 22,8 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/12).

Anto merinci asuransi jiwa sebesar Rp 18,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 4,7 triliun. Adapun fintech peer to peer lending mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7 persen (yoy). Permodalan sejumlah sektor IKNB pun relatif terjaga pada level yang memadai. 

 

Kemudian Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,19 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen. Begitupun risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Menurut Anto, OJK berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. 

"Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement