Rabu 23 Dec 2020 14:31 WIB

Dirjen PKH Berharap Konsil Kedokteran Hewan Segera dibentuk

Pembentukan Konsil Kedokteran Hewan Indonesia harus lewat peta jalan yang jelas

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dan PB Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan sosialisasi terkait kemungkinan dampak ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA) for Veterinary Practitioner dan pentingnya Veterinary Satutory Body (VSB) terhadap pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dan PB Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan sosialisasi terkait kemungkinan dampak ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA) for Veterinary Practitioner dan pentingnya Veterinary Satutory Body (VSB) terhadap pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dan PB Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan sosialisasi terkait kemungkinan dampak ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA) for Veterinary Practitioner dan pentingnya Veterinary Satutory Body (VSB) terhadap pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. 

Melalui sambungan virtual, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc., berpesan agar VSB atau ke depannya dapat di sebut sebagai Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH) dapat segera dibentuk. "Pendirian KKH harus dilakukan dengan langkah-langkah bertahap dengan peta jalan dan target yang jelas," ungkapnya dalam pembukaan seminar.

Peta jalan yang dimaksud meliputi sosialisasi, membangun media informasi, menyediakan kerangka hukum, mengembangkan rancangan kode professional, dan membangun database veteriner serta paraprofessional veteriner di Indonesia. Pembentukan VSB atau KKH di Indonesia dapat diupayakan melalui bantuan teknis tenaga ahli dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) melalui fasilitasi program twinning. 

Perwakilan subregional OIE Bangkok, Dr. Ronello Abila, menjelaskan bahwa pembentukan VSB merujuk pada dokumen OIE Terrestrial Animal Health Code (TAHC) terutama Artikel 3.4. tentang Legislasi Veteriner dan Artikel 3.2. tentang Evaluasi Pelayanan Veteriner. Dalam penjelasannya, legislasi atau payung hukum veteriner, setidaknya harus mengatur kewenangan, persyaratan pendidikan dan kompetensi, kualifikasi, lingkup aktivitas, serta kondisi force majeure, misalnya dalam kondisi terjadinya pandemi. 

VSB sendiri menurut OIE, adalah lembaga profesional otonom yang diberikan delegasi melalui undang-undang yang berlaku dan memiliki fungsi pengaturan, seperti registrasi dan perizinan, standar minimum pendidikan veteriner, standar pelayanan profesional dan kompetensi veteriner serta paraprofesional veteriner. 

Terkait dengan hal di atas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), drh. M.Munawaroh, MM menjelaskan bahwa PB PDHI bersama dengan pemerintah tengah menyusun naskah akademis Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan, sebagai payung hukum pembentukan VSB. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement