Jumat 18 Dec 2020 15:19 WIB

Pupuk Indonesia Grup Teken MoU Integrasi Data dengan DJP

Integrasi ini merupakan langkah mendukung transparansi wajib pajak BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui sistem Integrasi Data Perpajakan.
Foto: Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui sistem Integrasi Data Perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui sistem Integrasi Data Perpajakan. Langkah ini sebagai salah satu langkah mendukung transparansi pajak.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan, integrasi ini merupakan salah satu langkah mendukung transparansi wajib pajak BUMN. Khususnya terkait proses pemenuhan kewajiban setor dan lapor perpajakan di Indonesia.

Baca Juga

Kerja sama ini juga merupakan salah satu langkah Pupuk Indonesia mendukung digitalisasi perpajakan di Tanah Air. Harapannya, digitalisasi ini dapat meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemungutan, perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak yang secara langsung dapat dipantau para pihak yang berkepentingan.

"Dalam rangka menuju era cooperative compliance di lingkungan BUMN, Pupuk Indonesia beserta lima anak perusahaan berkomitmen mendukung pembangunan negara melalui kontribusi dalam bentuk kepatuhan pembayaran pajak," kata Bakir dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (18/12).

Bakir menyampaikan, kontribusi pajak Pupuk Indonesia Grup mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2019, setoran pajak Pupuk Indonesia mencapai Rp 7,93 triliun atau naik 17 persen dibandingkan 2018 yang sebesar Rp 6,78 triliun. Sedangkan sampai kuartal III 2020 kontribusi, pajak perseroan telah mencapai Rp 4,3 triliun.

"Ke depan kami harapkan program integrasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak, menekan biaya, serta peningkatan saling percaya dan kolaborasi efektif antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak," ucap Bakir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement