REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dengan ketentuan pemeriksaan kesehatan baru sebelum menggunakan transportasi publik. PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) masih menunggu kebijakan resmi terkait hal tersebut sebelum diterapkan.
“Terkait kebijakan khusus dari pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru ini kami masih menunggu kepastian terkait ketentuan pemeriksaan kesehatan,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam konferensi video, Rabu (16/12).
Meskipun begitu, Faik menuturkan khusus untuk perjalanan ke Bali sudah terdapat kebijakan resmi. Faik mengatakan AP I sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Bali yang mewajibkan PCR test bagi yang melakukan perjalanan ke Bali.
“Ini yang secara resmi sudah dikeluarkan Gubernur Bali. Secara nasional masih menunggu,” tutur Faik.
Faik memastikan, pada dasarnya AP I sudah siap dengan ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Hal tersebut menurutnya akan berpengaruh pada jumlah angkutan penumpang.
Untuk itu, Faik memprediksi penumpang yang akan dilayani AP I pada masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 akan lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Tahun lalu 4,6 juta orang. Tahun ini hanya 2,4 juga orang. Jadi 45 persen lebih rendah dari tahun lalu,” tutur Faik.
Meskipun terjadi penurunan penumpang, Faik memastikan AP I tetap menyiapkan prosedur yang sesuai. Khususnya dalam penerapan protokol kesehatan dalam operasional bandara.