Rabu 02 Dec 2020 18:18 WIB

Penyuluh Diminta Rutin Unggah Data ke Simluhtan

Data Simluhtan jadi acuan Kementan hitung jumlah petani dan alokasi pupuk subsidi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi. Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi meminta penyuluh rutin mengunggah data petani ke Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang kini dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Foto: Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi. Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi meminta penyuluh rutin mengunggah data petani ke Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang kini dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi meminta penyuluh rutin mengunggah data petani ke Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang kini dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).  Data ini akan menjadi acuan Kementerian Pertanian RI dalam mengukur secara tepat jumlah petani dan alokasi pupuk bersubsidi pada tiap kelompok tani (Poktan).

Hal tersebut ia katakan saat mendapampingi Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo saat peluncuran Integrasi Simluhtan dan eRDKK berbasis NIK yang berlangsung virtual di pusat data Kementan, Agriculture War Room (AWR)."Saat ini kami berupaya memperkuat para penyuluh, khususnya di KostraTani untuk selalu update data petani ke Simluhtan, untuk dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu disesuaikan dengan eRDKK untuk diusulkan pada Kementan," kata Dedi Nursyamsi.

Kepada Mentan Syahrul, Dedi melaporkan upaya pihaknya selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) memperkuat peran penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani).  Hal ini mendukung input dan update Simluhtan berbasis NIK dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil-Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

"Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran. Tidak ada lagi kekurangan, karena database penerimanya sudah berbasis NIK, by name by adress" kata Mentan Syahrul dalam arahannya.

Dedi Nursyamsi menambahkan integrasi Simluhtan dan eRDKK berbasis NIK merupakan kolaborasi pihak-pihak terkait di Kementan, khususnya BPPSDMP melalui Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).

"Ke depan, bukan hanya untuk eRDKK subsidi pupuk, tapi untuk seluruh program Kementan," kata Dedi Nursyamsi di AWR didampingi Dirjen PSP Sarwo Edhy dan Kepala Pusdatin Achmad Musyafak.

Mentan Syahrul mengharapkan peluncuran integrasi data yang melibatkan Kementan dan Kemendagri sebagai bagian dari Strategis Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas KPK) dapat mendukung dan mendorong terbentuknya Satu Data Pertanian Indonesia.

"Kita songsong masa depan pertanian nasional maju, mandiri dan modern melalui Simluhtan dan eRDKK," kata Mentan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusluhtan Leli Nuryati mengemukakan peran vital penyuluh pada Integrasi Data Petani di KostraTani. Pertama, mendampingi Poktan pada penyusunan rencana kegiatan. Kedua, mengumpulkan lalu verifikasi dan update data petani berbasis NIK. 

"Ketiga, menyampaikan data petani kepada koordinator penyuluh selaku kepala BPP. Keempat, koordinator penyuluh validasi data petani dan menyampaikan ke petugas input data. Kelima, petugas menginput data ke aplikasi," kata Kapusluh Leli Nuryati.

Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengakui eRDKK berbasis NIK memberikan manfaat besar, terutama pengendalian pemanfaatan pupuk bersubsidi, sehingga diharapkan pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat, karena sebelumnya berlangsung manual.

"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektar sehingga terkontrol, karena by system oleh Simluhtan," kata Dirjen Sarwo Edhy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement