JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebutkan, semua draf aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah rampung secara prinsip. Meski begitu, terdapat beberapa regulasi yang harus dibahas lebih detail di internal pemerintah dengan lintas kementerian/lembaga. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan, situasi tersebut menyebabkan pemerintah dapat memublikasikan 30...
Berita Terkait
Berita Lainnya