Selasa 24 Nov 2020 17:26 WIB

Ini Langkah Strategis Kemendag Dorong Ekspor Batu Bara

Ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Kementerian Perdagangan melakukan sejumlah strategi untuk meningkatkan ekspor batu bara Indonesia.
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Kementerian Perdagangan melakukan sejumlah strategi untuk meningkatkan ekspor batu bara Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memaparkan sejumlah langkah strategis juga telah dilakukan Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. 

Saat menjadi pembicara kunci dalam Coaltrans Asia 2020 Virtual Conference yang diselenggarakan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Agus menjelaskan, Permendag Nomor 95 Tahun 2020 diterbitkan sebagai upaya menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekspor batu bara dan produk batu bara.

Baca Juga

"Dengan kebijakan tersebut, ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah," kata Agus melalui keterang resmi di Jakarta, Selasa (24/11).

Langkah lainnya, yakni melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Regulasi ini sebagai upaya mengembangkan sistem logistik nasional.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mewajibkan penggunaan asuransi serta angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit serta untuk impor beras di Indonesia. "Tujuannya untuk meningkatkan daya saing ekspor sekaligus menjaga neraca perdagangan barang dan jasa," ungkap Agus.

Sesuai kebijakan Presiden RI, pengelolaan jumlah dan jenis produksi batu bara ditetapkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan turut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Eksploitasi Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Mineral dan Batu Bara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement