Ahad 22 Nov 2020 07:13 WIB

PT Timah Mulai Melirik Potensi Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bisa menjadi sumber pertambangan baru bagi Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Logo PT Timah Tbk
Foto: Facebook PT Timah
Logo PT Timah Tbk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Timah (TINS) memulai untuk melakukan pilot plant untuk proyek logam tanah jarang. Komoditas ini bisa menjadi sumber baru bagi Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan.

Sekretaris Perusahaan Timah Muhammad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah membangun Pilot Plant pengolahan monasit menjadi Rare Earth Hydroxide (REOH) di Tanjung Ular, Bangka Barat sejak tahun 2015 silam. Saat ini PT Timah sedang mencoba mengoptimalkan perbaikan proses dan kualitas produk Pilot Plant REOH dengan mengkomparasikan teknologi yang dikembangkan di Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN) – Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Baca Juga

“Setelah itu, pilot plant tersebut akan dikembangkan sebagai pendamping commercial plant dalam rangka feed test work untuk menjadi acuan proses di pabrik komersial skala industri,” ujar Zulkarnaen, Ahad (21/11).

Dia melanjutkan, TINS bersama MIND ID selaku induk holding pertambangan BUMN terus melakukan upaya percepatan pengembangan LTJ. Langkah ini dimulai dari pengumpulan data sumber daya berdasarkan kegiatan eksplorasi sampai diperolehnya kepastian pemenuhan keberlanjutan usaha yang bekerja sama dengan institusi terkait.

Ia menyebut, teknologi yang digunakan dalam pengolahan LTJ merupakan teknologi yang tertutup dan strategis secara geopolitik. “Makanya, fokus proyek di TINS saat ini melakukan pemilihan teknologi dan technology provider,” ungkap Zulkarnaen.

Pemilihan teknologi ini tentu berkaitan juga dengan parameter ramah lingkungan, yield product antara intermediate ataupun hilir, proven reliability dalam pengembangan, serta tentu saja teknologi tersebut harus bankable. Tak hanya itu, Zulkarnaen menegaskan bahwa kemitraan yang akan dilakukan TINS tak hanya sebatas penyediaan teknologi, melainkan diharapkan juga kemitraan sebagai offtaker produk LTJ di masa mendatang.

Pemerintah sendiri sedang menyusun regulasi terkait pengolahan dan pemanfaatan LTJ yang mana aturan tersebut disusun melalui pembahasan di lintas kementerian dan lembaga. Regulasi ini juga melibatkan BATAN lantaran selain dikategorikan sebagai mineral ikutan, LTJ juga mengandung unsur radio aktif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement