Kamis 19 Nov 2020 14:32 WIB

Maybank Tanggapi Dana Nasabah Rp 72 Juta yang Hilang

Nasabah Maybank di Solo melaporkan kehilangan dana di tekening tabungannya.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Maybank.  Seorang nasabah di Solo kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 72 juta.
Foto: EPA
Logo Maybank. Seorang nasabah di Solo kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 72 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Bank Maybank Indonesia Tbk memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap pemberitaan beberapa media, nasabah Maybank melaporkan kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 72 juta di Solo, Jawa Tengah.

Juru Bicara Bank Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan transaksi dimaksud dalam pemberitaan merupakan transaksi yang dilakukan melalui mobile atau digital banking dan bukan transaksi yg dilakukan di cabang.  

Baca Juga

“Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (19/11).

Terkait pengaduan nasabah menurutnya telah terima sejak Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank. Berdasarkan penelusuran perusahaan menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah.  

“Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking,” ucapnya.

Menurutnya mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku industri perbankan pada umumnya. Maybank meminta para nasabah senantiasa diingatkan untuk menjaga kerahasiaan User ID dan Password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh nasabah, serta menjaga kerahasiaan transaction authorization code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler nasabah yang nasabah daftarkan pada sistem perusahaan.

“Sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking kami yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. Transaksi atas rekening  nasabah dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile (digital) banking,” jelasnya.

Tommy mengingatkan para nasabah pengguna mobile (digital) banking senantiasa untuk menjaga keamanan nomor telepon selulernya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking  sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi. 

“Maybank Indonesia melalui tanggapan ini juga ingin menyatakan kesiapannya untuk membantu nasabah dan pihak otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement