Kamis 12 Nov 2020 17:21 WIB

LPS Harap Bisa Tangani Bank Bermasalah Lebih Dini

Penanganan sejak awal dapat menekan biaya yang timbul untuk penyelamatan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap bisa menangani bank bermasalah lebih dini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penanganan bank bermasalah sejauh ini dilakukan ketika bank sudah dalam kondisi buruk.
Foto: Antara/Audy Alwi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap bisa menangani bank bermasalah lebih dini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penanganan bank bermasalah sejauh ini dilakukan ketika bank sudah dalam kondisi buruk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap bisa menangani bank bermasalah lebih dini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penanganan bank bermasalah sejauh ini dilakukan ketika bank sudah dalam kondisi buruk. 

Menurutnya, penanganan sejak awal bisa menekan segala biaya yang timbul untuk penyelamatan menjadi lebih rendah. "Kalau kita bisa melakukan itu, ongkosnya bisa murah dibandingkan LPS masuk belakangan saat ada bank bermasalah," kata Purbaya, Kamis (12/11).

Menurut Purbaya, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menangani bank bermasalah yaitu dengan penempatan dana sejak dini. Sebelum benar-benar dalam kondisi jatuh, Purbaya mengatakan, bank bermasalah biasanya membutuhkan penempatan dana yang tidak besar. 

Purbaya memperkirakan, bank yang mengalami permasalahan di tahap awal hanya akan membutuhkan dana sekitar Rp 2 trilun sampai Rp 3 triliun untuk bisa sehat kembali. Menurut Purbaya, jumlah tersebut masih memungkinkan untuk dicover oleh LPS. 

Purbaya mengatakan, kemampuan LPS untuk menangani bank bermasalah masih cukup kuat didukung dengan aset yang cukup besar. Hingga saat ini, ia mengungkapkan, aset LPS mencapai Rp138 triliun. 

"Pada saat sekarang aset LPS jumlahnya Rp 138 triliun. Saya menilai itu cukup untuk menangani risiko yang dihadapi saat ini," tutur Purbaya. 

Namun saat ini, Purbaya mengakui, LPS tidak diberi izin untuk melakukan penanganan bank bermasalah secara lebih dini. "Itu yang selalu ada di kepala kami, mencari cara bagaimana bisa melakukan hal tersebut tentunya sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement