Senin 09 Nov 2020 05:56 WIB

Kementan: Perlu Sinergi Semua Pihak Awasi Perdagangan Anjing

Perlu mengubah prilaku masyarakat agar tidak makan daging anjing

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Ambon Jumrin (kanan) menunjukkan sampel daging anjing beku ilegal saat pemusnahan di kantor Stasiun Karantina Pertanian Ambon, Maluku, Senin (2/7).
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Ambon Jumrin (kanan) menunjukkan sampel daging anjing beku ilegal saat pemusnahan di kantor Stasiun Karantina Pertanian Ambon, Maluku, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas perdagangan anjing di Indonesia. Menurut Animal, langkah tersebut perlu didukung oleh semua pihak untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemotongan hewan anjing secara liar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat."Karena apa yang dilakukan itu dapat merusak ekosistem yang bisa berakibat fatal bagi kita semua. Jadi kami sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Barantan," ujar Janipa Saptayanti, salah satu anggota JAAN, Ahad (8/11).

Janipa mengatakan, pihaknya siap membantu pengawasan pemerintah dengan menyiapkan 6 anjing pelacak untuk membantu tugas-tugas yang dilakukan. Kata Janipa, tindakan tegas pelu diambil untuk mengatasai permasalahan tersebut. "Kami akan terus mendukung penuh upaya Barantan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, katanya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Maarif manyampaikan bahwa selama ini pengawasan lalu lintas anjing sudah dilakukan dengan aturan yang ada. Kata Syamsul, yang harus lebih diperkuat adalah upaya mengubah perilaku dari masyarakat itu sendiri."Sekarang kami memfokuskan bagaimana kita melakukan perubahan pada sikap dan prilaku mereka sehingga bisa mengedukasi agar tidak memakan daging anjing," tuturnya.

Menurutnya, selain sikap dan prilaku, masalah budaya dan sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian bersama dalam merubah mindset masyarakat Indonesia. Untuk itu, Syamsul berharap Jaringan Animal Network turut membantu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

Syamsul menilai, setidaknya ada 4 aspek dalam mengatasi lalu lintas perdangan anjing. Keempatnya yaitu dengan melakukan pendekatan aspek definisi pangan, aspek kesejahteraan hewan, aspek zoonosis dan keamanan pangan, serta aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan."Kami di pusat selalu mendorong temen-teman di daerah untuk membuat peraturan mengenai hal ini. Apalagi daging anjing tidak masuk kedalam bahan pangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan, Agus Sunanto mengatakan, sejauh ini pihaknya akan melakukan langkah operasional dalam melakukan sertifikasi hewan anjing.

"Tentu kami akan memperhatikan status dan situasi daerah asal dan tujuan. Setelah itu ada pemenuhan persyaratan teknis yaitu surat keterangan kesehatan hewan, titer  antibodi protektif  terhadap rabies," katanya.

Dikatakan Agus, Barantan juga akan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik anjing serta pemeriksaan laboratorium. Bahkan, Barantan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang penerbitan SKKH dan hasil uji laboratorium serta melakukan pemantauan HPHK."Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement