Selasa 20 Oct 2020 14:49 WIB

UMKM Diminta Jadi Bagian Rantai Nilai Industri Halal Global

Hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan menyederhanakan proses perizinan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global. Ma'ruf mengatakan, keterlibatan pelaku UMKM dapat memacu pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

Khusus untuk pelaku UMK, kata Ma'ruf, pengembangan dilakukan melalui penguatan peran Institusi Keuangan Mikro Syariah serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha dengan memperkuat kapasitas pelaku usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil.

Baca Juga

"Selain itu, pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru," kata Ma'ruf saat menghadiri acara Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10).

Ia menjelaskan, menjadikan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai industri halal global akan dilakukan melalui berbagai kebijakan. Seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK, dan mekanisme self-declare halal bagi pelaku UMK untuk produk tertentu dengan standar yang telah ditetapkan BPJPH.

Ia meyakini hal ini dapat mendorong pengembangan UMKM yang berbasis syariah, sehingga diharapkan Indonesia bisa menjadi produsen bukan hanya konsumen produk halal.

Sebab saat ini Indonesia masih menjadi konsumen produk halal terbesar di dunia dibandingkan negara mayoritas muslim lainnya. Data menunjukkan pada tahun 2018, Indonesia telah membelanjakan 214 Miliar US Dollar khusus untuk produk makanan dan minuman halal, atau mencapai 10 persen dari pangsa produk halal dunia.

"Kita juga ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global,” katanya.

Menurut Ma'ruf, pasar global memiliki potensi yang sangat besar. Ia mencontohkan pada tahun 2017, produk pasar halal dunia mencapai 2,1 Triliun US Dollar dan akan berkembang terus menjadi 3 Triliun US Dollar pada tahun 2023.

“Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8 persen dari total pasar halal dunia,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pemerintah akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan pengembangan produk halal. Menurutnya,  berdasarkan survei setelah kementeriannya memfasilitasi produk halal UMKM sepanjang 2014-2019 hasilnya cukup baik.

"Hasil survei menggembirakan ketika mendapat sertifikasi halal. Omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen," ujarnya.

Ia menambahkan kenaikan omzet tersebut menandakan bahwa sertifikasi halal direspon baik oleh publik dan dibutuhkan oleh pelaku usaha. "Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama, bukan sekadar bersama-sama kerja," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal terutama di era pandemi Covid-19.  Melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, bagian memberikan dukungan bagi pelaku UMK dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, termasuk fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. 

"Pemerintah terus mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah dan mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH,” kata Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement