Sabtu 17 Oct 2020 15:04 WIB

AS akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah 70 Tahun

Lisa Montgomery akan dieksekusi pada 8 Desember 2020.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Eksekusi (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Eksekusi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan telah menjadwalkan eksekusi mati perempuan pertama setelah hampir 70 tahun. Lisa Montgomery akan dieksekusi pada 8 Desember 2020.

Dalam pernyataannya, Sabtu (17/10) Departemen Kehakiman AS mengatakan Montgomery akan dieksekusi dengan suntikan mematikan di Lembaga Pemasyarakatan Terre Haute, Indiana. Montgomery dinyatakan bersalah mencekik perempuan hamil hingga tewas di Missouri.

Perempuan terakhir yang dieksekusi mati oleh pemerintah AS adalah Bonnie Heady. Berdasarkan Death Penalty Information Center, Heady dieksekusi di kamar berisi gas beracun di Missouri pada tahun 1953.

Departemen Kehakiman juga menjadwalkan eksekusi hukuman mati bagi Brandon Bernard. Laki-laki yang dinyakan bersalah atas pembunuhan dua remaja tahun 1999 itu akan dieksekusi pada 10 Desember mendatang.

Dua eksekusi tersebut akan menjadi eksekusi kedelapan dan sembilan yang pemerintah federal lakukan pada 2020. Pemerintahan Presiden Donald Trump mengakhiri jeda 17 tahun tanpa eksekusi mati pada bulan Juli lalu.

Setelah mengumumkan Badan Penjara AS menggunakan satu obat untuk eksekusi suntikan mati. Tidak lagi kombinasi tiga obat yang terakhir digunakan pada tahun 2003 lalu.

Protokol baru ini membangkitkan lagi gugatan hukum mengenai suntikan mematikan. Pada Agustus lalu hakim federal di Washington D.C memutuskan Departemen Kehakiman melanggar Undang-undang Makanan, Obat-obatan dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk obat barbiturat yang sangat diatur.

Namun pengadilan banding mengatakan pelanggaran tersebut tidak berarti 'irreparable harm' atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Pengadilan banding mengizinkan pemerintah federal melakukan eksekusi.  

Pada 2007 Pengadilan Distrik Untuk Distrik Barat Missouri memvonis Montgomery hukuman mati. Setelah memutuskan ia bersalah atas tindak kejahatan penculikan yang berakibat kematian.

Pengacaranya Kelley Henry mengatakan Montgomery pantas untuk hidup. Karena ia sakit jiwa dan menderita pelecehan di masa kecil.

"Lisa Montgomery sudah lama bertanggung jawab atas kejahatannya dan dia tidak akan meninggalkan penjara, tapi sakit jiwanya parah dan dampak besar trauma masa kecilnya membuat eksekusinya menjadi sangat tidak adil," kata Henry.

Pengacara Bernard, Robert Owen mengatakan pernyataan pemerintah federal mengelabui juri Pengadilan Distrik untuk Distrik Barat Texas yang memutuskan hukuman mati bagi kliennya. Sebab keputusan itu dinodai kesaksian palsu.

"Bukti mengkonfirmasi Pak Bernard bukan salah satu dari 'paling buruk dari yang terburuk' yang pantas untuk dihukum mati dan membiarkannya hidup tidak akan menimbulkan resiko bagi siapapun," kata Owen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement