Kamis 15 Oct 2020 08:48 WIB

Waketum Kadin: UU Ciptaker Dongkrak Aktivitas Perdagangan

UU Ciptaker menurut waketum Kadin dongkrak aktivitas perdagangan.

 Waketum Kadin: UU Ciptaker Dongkrak Aktivitas Perdagangan. Foto: Perdagangan (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Waketum Kadin: UU Ciptaker Dongkrak Aktivitas Perdagangan. Foto: Perdagangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)  sebagai solusi peningkatan aktivitas perdagangan. Dia menyebut beleid itu menstimulasi terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak," kata Benny Rabu (14/10).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini aktivitas perdagangan menurun karena pendapatan masyarakat turun. Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan. 

Benny menyebut UU Ciptaker mempermudah pembentukan badan usaha bagi pemula. Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan.

"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti enggak sabar itu, apa-apa minta izin," kata dia.

Kehadiran UU Ciptaker, menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sehingga memudahkan warga Indonesia membuka usaha. 

Menurut Benny, ada prosedur perizinan yang dipangkas dan dipermudah. Sementara itu, ada aturan lain yang ditambah untuk mendukung proses perdagangan. 

"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement