Selasa 13 Oct 2020 07:55 WIB

Ini 37 Bank Salurkan Kredit Rumah Subsidi Tahun Ini

Per tahun 2020, ada 37 bank penyalur rumah subsidi bagi masyarakat.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Hingga saat ini, Kementerian PUPR masih berusaha untuk menyediakan hunian dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini bisa dibuktikan dari terjadinya peningkatan pembangunan rumah subsidi sekitar 110 ribu unit pada tahun 2018 ke 2019. 

Peningkatan yang terjadi tak lepas dari faktor kebutuhan, dimana rumah menjadi salah satu kebutuhan primer semua orang. Ditambah lagi dengan harga yang terjangkau dan tenor cicilan yang panjang, membuat masyarakat semakin tergiur untuk menilik rumah subsidi.

 

Tips Mengajukan Rumah Subsidi

mengajukan kredit rumah subsidi

Apakah Anda termasuk salah satu yang ingin memiliki rumah subsidi ini? Jika ya, aplikasikan tips mengajukan rumah subsidi berikut agar pengajuan diterima:

1. Perhatikan batas maksimal harga rumah subsidi

Rumah subsidi dibagi menjadi beberapa golongan harga sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Di Jabodetabek, misalnya, harga maksimal rumah subsidi sekitar Rp 168 juta per unit. Sedangkan di Jawa (di luar Jabodetabek, Bangka Belitung, Mentawai, dan Riau), harga maksimalnya adalah Rp 150,5 juta per unit di tahun 2020. 

Batasan ini dibuat sebagai tolak ukur harga untuk mencegah yang namanya over priced. Sebab, target penjualan dari rumah subsidi ini adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. Jadi, coba sesuaikan batas maksimal dengan kota tempat Anda tinggal untuk mengetahui anggaran awal yang perlu disiapkan.

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?

2. Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuannya

Sama seperti saat ingin membeli rumah dari pengembang pada umumnya. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperlancar proses pembelian. Untuk rumah subsidi sendiri, adalah sebagai berikut :

  • Pastikan status kewarganegaraan Anda ialah WNI
  • Minimal usia 21 tahun atau telah menikah
  • Belum pernah mengikuti program KPR subsidi dari pemerintah
  • Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun
  • Berpenghasilan di bawah Rp 7 juta untuk jenis Rumah Sejahtera Susun, dan di bawah Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Mempunyai SPT, PPH, dan NPWP

Jika memenuhi syarat dan ketentuan di atas, dapat dipastikan kalau Anda akan mendapat antrian untuk mengikuti program KPR subsidi. Sebaiknya lakukan riset lokasi untuk rumah subsidi yang diinginkan sebelum unitnya habis. 

3. Datangi pihak pengembang 

Luangkan waktu untuk mendatangi pihak pengembang untuk melakukan survei. Seperti apa konsep rumah yang diusung oleh pengembang, kondisi lingkungan di sekitar rumah idaman, sertifikat tanah atau bangunan, validitas, dan riwayat kerja pengembang.

Jika ternyata Anda tertarik dengan pengembang yang bersangkutan, maka bisa datang kembali untuk melakukan kesepakatan. Tentu dengan membawa beberapa dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, rekening koran tabungan, dan buku nikah (hanya untuk yang sudah menikah).

4. Datangi bank yang mengadakan KPR subsidi

Tahap selanjutnya adalah datangi bank yang menyalurkan KPR subsidi kepada masyarakat. Ada 8 Bank Nasional yang berpartisipasi dalam program ini. Sebut saja BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BTN, BTN Syariah, BNI, BNI Syariah, dan Bank Artha Graha.

Agar pengajuan semakin dimudahkan, pilihlah bank dimana Anda mempunyai rekening tabungan. Jadi, Anda tidak perlu susah payah membuat rekening tabungan yang baru. Apalagi pembayaran cicilannya nanti akan dilakukan pada bank yang bersangkutan.

Baca Juga: Cari Rumah Subsidi? Begini Cara dan Syarat Beli Rumah dari Aplikasi SiKasep

5. Pastikan riwayat keuangan baik-baik saja

Mengajukan permohonan rumah subsidi sama halnya seperti mengajukan kartu kredit. Dimana akan dilakukan pemeriksaan riwayat keuangan untuk membuktikan kelayakan pemohon dalam mengikuti program rumah subsidi. Jika riwayat kredit tidak baik, maka sangat kecil kemungkinan pengajuan akan diterima.

Sederhananya karena bank tidak mau mengambil risiko. Kondisi keuangan yang tidak baik menimbulkan potensi gagal bayar yang cukup besar. Maka jangan sakit hati kalau misalnya pengajuan Anda ditolak oleh bank, ya!

6. Hadiri wawancara yang telah ditentukan

Jika riwayat kredit baik, maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu wawancara. Di tahap ini, Anda akan ditanyakan seputar kondisi keuangan yang sebenarnya, total penghasilan bersih setiap bulan, dan lain sebagainya. Jawab setiap pertanyaan sejujur mungkin. 

Tentunya, tidak ada yang perlu disembunyikan karena nantinya bank akan melakukan pengecekan ulang terkait kebenaran informasi yang Anda sampaikan. Setelah wawancara, tunggulah kurang lebih sebulan untuk mengetahui jawaban atas pengajuan rumah subsidi. Diterima atau ditolak.

37 Bank yang Menyalurkan Kredit Rumah Subsidi 2020

daftar bank

Per tahun 2020, bank telah menetapkan 37 bank yang nantinya menjadi penyalur rumah subsidi bagi masyarakat. Adapun bank tersebut sebagai berikut.

  1. BTN
  2. BTN Syariah
  3. BNI
  4. BNI Syariah
  5. BRI
  6. BRI Syariah
  7. BRI Agro
  8. Bank Mandiri
  9. Bank Artha Graha
  10. Bank Sumut
  11. Bank Sumut Syariah
  12. BJB
  13. BJB Syariah
  14. Bank Kalbar
  15. Bank Jambi
  16. Bank Jambi Syariah
  17. Bank Sulserbar
  18. Bank Sulserbar Syariah
  19. Bank NTB Syariah
  20. Bank Sumsel Babel
  21. Bank Sumses Babel Syariah
  22. Bank Jatim
  23. Bank Jatim Syariah
  24. Bank Nagari
  25. Bank Nagari Syariah
  26. Bank Papua
  27. Bank Aceh Syariah
  28. Bank Kalsel
  29. Bank Kalsel Syariah
  30. Bank Jateng
  31. Bank Jateng Syariah
  32. Bank Riau Kepri
  33. Bank Riau Kepri Syariah
  34. Bank Keb Hana
  35. Bank Sulteng
  36. Bank Kaltimtara
  37. Bank NTT

Tentukan Lokasi Rumah Subsidi yang Diidamkan

Pembangunan rumah subsidi akan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, pilihlah satu lokasi dimana Anda ingin menetap dalam kurun waktu yang lama. Jadi, tidak perlu asyik pindah-pindah karena bosan atau pindah tugas.

Baca Juga: Beli Rumah saat Pandemi Bukan Mustahil, Ada KPR Bebas Bayar Cicilan 2 Tahun

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement