Jumat 09 Oct 2020 01:49 WIB

Menkop Sebut Ada 6 Poin Penting UU Ciptaker Bagi UMKM

Menkop Teten menilai UU Ciptaker mampu menjawab masalah UMKM selama ini.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjawab masalah utama koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) selama ini. Dengan adanya UU ini, kata dia, diharapkan koperasi dan UMKM terus tumbuh.

Ia menyebutkan, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM. Pertama, berkenaan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok.

Baca Juga

Kemudahan tersebut tercantum dalam Pasal 89, 94, dan 95 (akses pengembangan usaha), Pasal 90, (akses rantai pasok), Pasal 90, 103, dan 104 (akses pasar). Kemudian Pasal 91 (akses kemudahan perizinan), Pasal 92 dan 102 (akses pembiayaan).

Poin lainnya dalam UU Cipta Kerja itu yakni semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.

“Ada juga di Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK.  Lalu tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan," ucap Teten dalam konferensi pers pada Kamis (8/10).

Pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan & pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104.

"Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset. Melainkan kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93," kata Menkop.

Poin keenam yaitu kemudahan dalam berkoperasi. Bagi Koperasi, kini Koperasi Primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan Koperasi Sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 Koperasi Primer.

"Sehingga, mendirikan koperasi bagi start-up dan kaum muda akan lebih mudah, dan dapat memperluas kegiatan koperasi. Itu disebut di Pasal 86 Angka 1," tuturnya.

Teten meyakini, dampak positif dalam UU Cipta Kerja ke depannya akan sangat dapat dirasakan oleh Koperasi dan UKM. Pemerintah memberikan perhatian penuh bagi pengembangan Koperasi dan UKM, agar dapat semakin eksis, terus tumbuh hingga dapat menguasai pasar domestik dan dapat menembus pasar global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement