Selasa 06 Oct 2020 22:42 WIB

Skema Syariah dalam Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Pemerintah memfasilitasi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan.

Skema Syariah dalam Pembiayaan Infrastruktur Daerah (ilustrasi).
Foto: Humas SIG
Skema Syariah dalam Pembiayaan Infrastruktur Daerah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Bank Indonesia mendukung Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan skema syariah dalam pembiayaan infrastruktur daerah, sebab bisa menjadi salah satu solusi mendorong ekonomi di tengah pandemi serta mewujudkan penyediaan Infrastruktur dengan mengacu pada nilai-nilai syariah.

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia, Dwi Pronoto dalam seminar virtual rangkaian dari Kegiatan Festival Ekonomi Syariah menjelaskan, KPBU merupakan salah satu skema pendanaan infrastruktur yang melibatkan pihak swasta atau yang lebih dikenal sebagai Public-Private Partnership.

"Dengan adanya KPBU, pemerintah memfasilitasi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia," kata Dwi, dalam presentasinya, Selasa (6/10).

Ia mencatat, saat ini terdapat 223 proyek strategis nasional dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp4,183 triliun dan sebanyak 89 proyek baru direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam PSN di tahun 2020.

"Hal tersebut menjadi potensi dan peluang investasi bagi badan usaha untuk melakukan KPBU terutama dengan skema syariah, dan Bank Indonesia mendukung penerapan skema tersebut," kata Dwi.

Sementara itu, Direktur Jasa Keuangan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Tufik Hidayat mengatakan, pihaknya juga sangat mendukung pengembangan KPBU skema Syariah dalam rangka pembiayaan infrastruktur daerah.

Dukungan itu dilakukan dengan adanya penyusunan beberapa skema, di antaranya dengan melakukan penyusunan skema KPBU dan penjaminan syariah bersama PT PII dan DSN MUI.

Kemudian melakukan advokasi percepatan dan perluasan implementasi KPBU Syariah, koordinasi dan rekomendasi kebijakan, serta kemudian sosialisasi KPBU Syariah kepada Investor potensial. "Kami juga telah menyusun Concept Note KPBU Syariah sebagai referensi, sehingga bisa menjadi acuan dalam penerapan KPBU Syariah," katanya.

Sementara seminar virtual yang dihadiri oleh sekitar 869 peserta melalui platform zoom dan 56 peserta melalui youtube channel dari berbagai elemen masyarakat.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement