Selasa 06 Oct 2020 20:26 WIB

Kadin: UU Cipta Kerja Dorong Daya Saing Indonesia

Indonesia memiliki peluang besar menarik investasi karena pasar domestik yang besar.

Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS), ilustrasi. Kadin menilai kemudahan berbisnis di Indonesia selama ini masih dinilai sulit meski sudah ada terobosan OSS.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS), ilustrasi. Kadin menilai kemudahan berbisnis di Indonesia selama ini masih dinilai sulit meski sudah ada terobosan OSS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mendorong daya saing Indonesia khususnya di kawasan Asia Tenggara. Kadin menilai kemudahan berbisnis selama ini masih dinilai sulit meski sudah ada terobosan Online Single Submission (OSS).

“OSS hanya berhenti di BKPM,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan OSS itu juga belum sampai ke level pemerintah daerah sehingga pelaku usaha enggan berinvestasi baik pengusaha dalam dan luar negeri.

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki peluang besar menarik investasi karena pasar domestik yang besar. Kondisi pasar yang besar itu membuat pelaku usaha Tanah Air memiliki daya tahan lebih kuat dibandingkan negara lain yang terdampak Covid-19.

“Kita negara optimis di antara negara terkena Covid-19, kalau selesai Covid-19 kita lebih cepat larinya,” imbuhnya.

Dalam paparannya, pengusaha tekstil itu menyebutkan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia masih di bawah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan perbaikan radikal dalam indikator memulai bisnis, izin konstruksi, pembayaran pajak, hingga perdagangan lintas negara.

Ia menilai UU Cipta Kerja termasuk perpajakan di dalamnya merupakan terobosan mengatasi ketertinggalan dari negara tetangga.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam kesempatan yang sama mengatakan gambaran besar dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses berusaha.

Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia, kata dia, sebelumnya naik dari peringkat 120 ke 72. Namun kini tidak berubah dan masih mentok bertengger dalam posisi 72-73.

“Yang paling besar keluhan dari pengusaha industri dalam konteks memulai bisnis itu. Faktor paling besar carut marut perizinan itu mendominasi Omnibus Law Cipta Kerja di mana kita menyederhanakan proses membangun usaha,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement