Selasa 06 Oct 2020 16:11 WIB

Bareskrim Ungkap Pembobol 3.070 Rekening Nasabah

Para pelaku mampu membobol rekening nasabah sebesar Rp 21 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi daring Grab dengan kerugian mencapai Rp21 miliar.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi daring Grab dengan kerugian mencapai Rp21 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu. 

"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10). 

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A. Ke-10 diringkus pada Senin (5/10) sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan. Kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. 

"Para tersangka memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya. Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo. 

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan, dan uang. 

"Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," ujar Argo.

Selanjutnya, untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai  10 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement