Jumat 02 Oct 2020 15:26 WIB

Operasional Pusat Pertokoan Tasikmalaya Berakhir Lebih Awal

Pembatasan jam operasional ini disetujui Walikota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat pemberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10). Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya, selama dua pekan ke depan, seluruh aktivitas ekonomi, seni, budaya, harus berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat pemberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10). Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya, selama dua pekan ke depan, seluruh aktivitas ekonomi, seni, budaya, harus berakhir pada pukul 20.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat memberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari sejak Selasa (29/9). Selama dua pekan ke depan, seluruh kegiatan ekonomi, seni, dan budaya di kota itu mesti berhenti pada pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Republika di kawasan pusat pertokoan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, hampir seluruh aktivitas para pedagang sudah berhenti pada Kamis (1/10) pukul 20.00 WIB. Kawasan yang biasanya menjadi pusat keramaian di Kota Tasikmalaya itu menjadi selayaknya kawasan mati. Tak ada aktivitas jual beli atau hilir mudik pejalan kaki. Hanya kendaraan yang melintas di jalan satu arah tersebut. 

Baca Juga

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya juga terus berkeliling. Toko-toko atau pedagang kaki lima yang kedapatan masih beraktivitas, disuruh menutup usahanya.

"Kita keliling untuk melakukan penindakan yang tidak menggunakan masker dan sosialisasi berlakunya jam malam. Toko-toko atau usaha lainnya yang masih beraktivitas, kita suruh tutup," kata Perwira Pengendali (Padal) tim yang bertugas itu, Kapten Chb Agus Rakhmat, Kamis (1/10) malam.

Ia mengatakan, aturan itu telah disetujui oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yaitu Wali Kota Tasikmalaya. Pembatasan kegiatan pada malam hari akan berlaku hingga 12 Oktober 2020.

Sesuai Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Peningkatan dalam Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya, seluruh kegiatan publik dibatasi hanya pada pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. Kegiatan publik yang mendapat pengecualian hanya fasilitas dan tenaga kesehatan, institusi/kesatuan dan petugas keamanan, SPBU, hotel, dan pasar malam di Cikurubuk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement