Rabu 30 Sep 2020 09:43 WIB

Jasa Marga Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp 1 Triliun

Dana hasil penerbitan surat berharga komersial digunakan untuk memperbaiki arus kas.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Jasamarga
Foto: antara
Jasamarga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menerbitkan surat berharga komersial (SBK) senilai Rp 1 triliun. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBK ini akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperbaiki arus kas dalam jangka pendek.

Dana juga akan digunakan untuk fasilitas jalan tol dan sarana penunjang jalan tol. "Dana digunakan sebagai modal kerja dan belanja modal namun tidak terbatas pada pemeliharaan jalan tol dan sarana penunjang jalan tol," tulis manajemen dalam prospektus, Selasa (29/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, perseroan menyebutkan, apabila dana hasil penerbitan SBK belum digunakan seluruhnya, penempatan sementara dana hasil penerbitan SBK tersebut harus dilakukan perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi perseroan.

Jasa Marga Menawarkan SBK ini dengan skema bunga diskonto sebesar 6-7 persen per tahun. Adapun tenor surat berharga ini mencapai 12 bulan sejak tanggal penerbitan SBK atau tanggal pelunasan pada 13 Oktober 2021.

Periode penawaran SBK telah ditetapkan sejak 18 September 2020 hingga 7 Oktober 2020. Perseroan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai penata laksana penerbitan SBK. SBK Jasa Marga ini meraih peringkat A1+ dari Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Sebagai informasi, laba bersih Perseroan pada tahun 2019 mencapai Rp2,07 triliun, meningkat Rp37,40 miliar atau 1,84 persen dari tahun 2018 yang mencapai Rp2,04 triliun. Kenaikan itu berasal dari naiknya pendapatan tol sejalan dengan telah beroperasinya ruas-ruas jalan tol baru khususnya di

sepanjang ruas jalan tol Trans Jawa.

Selain itu, Perseroan menyebut, kenaikan laba juga berasal dari integrasi di ruas Jakarta-Cikampek serta penambahan portofolio pengoperasian jalan tol di luar JM Group oleh JMTO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement