REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dibukanya keran ekspor benih lobster atau benur ke luar negeri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ternyata belum berbuah manis bagi nelayan lobster dalam negeri. Dalam seminggu terakhir, tercatat harga beli benih lobster atau benur di tingkat nelayan justru turun.
Yugo, salah seorang nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah yang tergabung dalam Persatuan Budidaya dan Nelayan Lobster Indonesia (PBNLI) misalnya, dirinya mengaku harga jual benur semakin lama semakin kendur. Di masa jaya beberapa waktu lalu, Yugo merasakan nikmatnya menjual benur dengan harga Rp11.000 per ekor. Namun kini, dirinya hanya menerima Rp3.500 per ekor.
"Harganya durun drastis, makanya saya sama temen-temen (mungkin) beralih cari ikan layur," jelas Yugo.
Senada dengan Yugo, Anjas, nelayan lobster asal Palabuhan Ratu, Jawa Barat mengaku kerap merugi. Biaya operasional mencari lobster tak sebanding dengan nilai jual. Terlebih lagi, saat cuaca buruk, nelayan semakin sulit menangkap benur.
"Sekali melaut bisa menghabiskan Rp1,8 sampai 2 juta lebih, sedangkan saat cuaca buruk gini paling hanya bisa dapat 150 ekor. Kalau dijual Rp3.500 per ekor ya itung aja mas berapa banyak ruginya," pungkas Anjas.
Winanto, nelayan lobster asal Trenggalek, Jawa Timur menambahkan, turunnya harga jual lobster ditengarai akibat adanya gagal kirim perusahaan pengantong izin ekspor akibat adanya sidak dari Bea Cukai pada 14 September 2020 lalu. Pengiriman lobster ke luar negeri yang tertahan, membuat nilai jual lobster para nelayan lesu.
"Sangat terasa dampaknya, kalau pengiriman terhenti, kan tidak ada yang beli. Kalaupun perusahaan ambil hasil tangkapan nelayan paling dihargain cuma Rp4.500 per ekor. Sebelumnya bisa sampai Rp11.000 per ekor." Ujar Winanto.
Sudah 3 hari ini, tambah Winanto, saya tidak melaut. "Daripada rugi, mending jualan kangkung aja," pungkasnya. Rendahnya harga beli benih lobster atau benur tentu saja bertentangan dengan peraturan
yang secara resmi mematok harga minimum benih lobster atau benur yang dibeli oleh perusahaan ekspor kepada nelayan sebesar Rp 5.000 per ekor. Harga minimal tersebut berlaku untuk jenis lobster pasir dan Rp10.000 untuk lobster jenis mutiara.
Kebijakan tersebut dibuat oleh Menteri KKP, Edy Prabowo guna meningkatkan para nelayan lobster di Indonesia. Namun kenyataannya, hingga kini para nelayan masih menjerit.