Senin 14 Sep 2020 00:04 WIB

Gojek Sesuaikan Operasional Ojek Daring dengan PSBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB total mulai hari ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang. ilustrasi
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gojek memastikan akan melakukan penyesuaian operasional sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang berlaku mulai besok (14/9). Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan saat ini seluruh layanan Gojek, termasuk layanan GoRide (ojek daring) tetap beroperasi apabila pelanggan terpaksa untuk bepergian.

Selanjutnya, Nila memastikan untuk layanan taksi daring juga melakukan penyesuaian. “Layanan GoCar dan GoBluebird juga dapat digunakan dengan jumlah penumpang maksimal dua orang perkendaraan dengan mitra driver Gojek yang tetap mengikuti protokol kesehatan selama berkendara,” kata Nila, Ahad (13/9).

Baca Juga

Selain itu, Nila menegaskan, penumpang diwajibkan menggunakan masker sepanjang perjalanan dan duduk di kursi penumpang bagian belakang. Dia menambahkan, Gojek juga telah mengimplementasikan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal atau zona merah.

Sementara itu, layanan pesan antar makanan, telemedik, dan pengantaran obat dan barang dipastikan tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB. “Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung,” ujar Nila.

Berkaca pada pengalaman PSBB sebelumnya, kata Nila, dai yakin ekosistem Gojek dapat menjalani masa pembatasan mobilisasi saat ini dengan baik. Nila memastikan, Gojek siap mematuhi peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan kembali PSBB.

“Kami berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh ekosistem Gojek untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Nila.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan selama PSBB DKI Jakarta mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Hal tersebut berbeda dengan kebijakan PSBB pada awal masa pandemi Covid-19.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Anies dalam konferensi video, Ahad (13/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement