Rabu 09 Sep 2020 16:48 WIB

Soal Staf Ahli BUMN, Erick: Harus Jelas dan Transparan

Selama ini proses pengangkatan staf ahli di direksi BUMN cenderung tertutup.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Dok. FMB
Menteri BUMN Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan peraturan terkait pembatasan jumlah dan besaran gaji staf ahli pada direksi BUMN merupakan upaya melakukan transparansi di BUMN. Erick ingin BUMN lebih terbuka kepada Kementerian BUMN perihal staf ahli yang ada di direksi masing-masing.

"Harus ada jelasnya kenapa mengangkat staf ahli, kalau hanya mengangkat-angkat tidak jelas ya kita setop juga," ujar Erick di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9).

Baca Juga

Erick mengatakan selama ini proses pengangkatan staf ahli di direksi BUMN cenderung tertutup. Erick mengaku ingin menerapkan sistem keterbukaan. Oleh karena itu, Erick juga ingin BUMN terbuka kepada dirinya.

"Jangan akal-akalan, katanya tidak punya (staf ahli), ternyata punya. Lebih baik terbuka tapi kita buat standar supaya tidak ada umpet-umpetan," ucap Erick.

Erick meminta BUMN menjelaskan secara terbuka apabila memiliki staf ahli dsn melaporkannya kepada Kementerian BUMN. Erick juga meminta besaran gaji staf ahli tidak berlebihan, bahkan hingga melebihi gaji direksi atau komisaris.

"Kalau ada yang mau (angkat) staf ahli, kita minta laporannya tapi kita batasi dengan jumlah yang baik," ungkap Erick.

Erick menilai proses keterbukaan juga akan memudahkan saat ada pemeriksaan dengan tercantumnya laporan terkait staf ahli. Erick menilai keberadaan staf ahli merupakan hal yang lumrah selama prosesnya transparan dan memiliki fungsi yang jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement