REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Bisnis Internasional Tbk resmi mencatatkan saham pada Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten BBSI. Perusahaan mencatatkan sahamnya dengan porsi kepemilikan publik sebanyak 394.764.700 saham atau sebesar 15 persen dari jumlah modal disetor dan ditempatkan.
Direktur Utama Bank Bisnis Internasional Laniwati Tjandra mengatakan perusahaan mendapatkan minat positif dari para investor dan seluruh saham yang ditawarkan dapat diserap dengan baik dengan mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 15,28 kali dari jumlah saham yang ditawarkan untuk porsi pooling, jauh melebihi ekpektasi.
“Hal ini merupakan key milestone dalam perjalanan perusahaan untuk melangkah sebagai perusahaan publik yang accountable, transparan dan bertanggungjawab kepada seluruh investor, masyarakat dan seluruh stakeholders dalam menjalankan bisnis ke depan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (7/9).
Menurutnya industri perbankan secara nasional masih menunjukan pertumbuhan yang baik, khususnya pada kuartal pertama sebelum pandemi, meskipun kinerja keuangan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 secara nasional masih mengalami penurunan.
“BBSI yang masuk dalam kategori Bank BUKU I tidak mengalami penurunan kinerja keuangan baik dari segi laba bersih maupun total DPK pada kuartal I/2020,” ucapnya.
Laniwati menyebut perusahaan berupaya fokus dengan nasabah segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terus berkembang seiring dengan stimulus pemerintah terhadap UMKM dengan memberikan fasilitas subsidi kredit yang ditetapkan dalam beberapa peraturan, salah satunya tertuang pada PMK 65/PMK.05/2020 mengenai subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Keyakinan tersebut mendorong langkah Bank Bisnis Internasional untuk go public sebagai salah satu strategi dalam mendapatkan sumber pendanaan untuk meningkatkan kinerja usaha serta menunjang perusahaan dalam memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Modal Inti Minimum Bank Umum.