Senin 07 Sep 2020 09:56 WIB

PUPR Tunda Penyesuaian Harga Tol Cipularang dan Padaleunyi

Pengguna tol semua golongan membayar tol jarak terjauh dengan tarif semula.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan melintas di  jalan Tol Padaleunyi, Kota Cimahi, Ahad (3/5). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Padaleunyi, Kota Cimahi, Ahad (3/5). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian tarif dua tol yang berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUTJ untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"BUJT juga harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol," kata Danang melalui siaran pers, Senin (7/9). 

Menurut Danang, penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. 

Adapun tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang yaitu Golongan I sebesar Rp 39.500, Golongan sebesar II Rp 59.500, Golongan III sebesar Rp 79.500, Golongan IV sebesar  Rp 99.500, Golongan V sebesar Rp 119.000. Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh Golongan I sebesar Rp 9.000, Golongan II sebesar Rp 15.000, Golongan III sebesar Rp 17.500, Golongan IV sebesar Rp 21.500, Golongan V sebesar Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 

Namun Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengkritik langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB melalui akun instagramnya @ridwankamil. Ridwan Kamil mengatakan di saat BUMN yang lain-lain saat ini berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi masyarakat di tengah ancaman risiko resesi ekonomi, PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement