Jumat 28 Aug 2020 12:55 WIB

Ditjen Pajak akan Sediakan Aplikasi Antrean Online

Aplikasi antrean online berlaku mulai 1 September.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai menyediakan aplikasi antrean online mulai 1 September 2020. Ketentuan ini diaplikasikan di semua kantor wialyah DJP Kemenkeu dan kantor pelayanan pajak.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai menyediakan aplikasi antrean online mulai 1 September 2020. Ketentuan ini diaplikasikan di semua kantor wialyah DJP Kemenkeu dan kantor pelayanan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai menyediakan aplikasi antrean online mulai 1 September 2020. Ketentuan ini diaplikasikan di semua kantor wialyah DJP Kemenkeu dan kantor pelayanan pajak.

Menurut pernyataan resmi DJP Kemenkeu, Jumat (28/8), masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor DJP harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean secara online. Caranya, dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga

Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.

Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Di antaranya, layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.

DJP Kemenkeu memastikan, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu, DJP Kemenkeu mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id. Termasuk di antaranya layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement