Kamis 27 Aug 2020 06:06 WIB

Pemerintah Segera Sertifikasi CHSE Sektor Pariwisata

Sertifikasi dibuat untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor wisata.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Polisi menegur wisatawan yang tidak menggunakan masker di Pantai Sanur, Bali.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi menegur wisatawan yang tidak menggunakan masker di Pantai Sanur, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai perencanaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama lembaga terkait bakal mulai melakukan sertifikasi cleanliness, healt, safety, and environmental sutainability (CHSE) untuk sektor parekraf. Sertifikasi itu dibuat untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dalam pengendalian wabah virus corona.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Kemenparekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, jika seluruh mekanisme sudah tersusun lengkap, proses sertifikasi sudah dapat digelar pada bulan depan. Ari mengatakan, seluruh mekanisme secara jelas akan disampaikan oleh Kemenparekraf jika sertifikasi CHSE siap dibuka. 

Baca Juga

"Pada dasarnya bersifat sukarela untuk hotel dan usaha pariwisata lainnya dan tidak dipungut biaya," kata Ari kepada Republika.co.id, Kamis (27/8).

Sesuai rencana dari Kemenparekraf, pada Agustus 2020, pemerintah fokus untuk menyosialisasikan dan uji coba sertifikasi CHSE di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pada sektor pariwisata di antaranya mencakup hotel, restoran, destinasi daya tarik, homestay, usaha perjalanan wisata, pemandu, SPA, MICE, serta wisata minat khusus. Adapun untuk ekonomi kreatif yakni menjangkau bioskop, seni pertunjukan, musik, seni rupa, fesyen, kuliner, kriya, fotografi, dan permainan.

Selanjutnya mulai September hingga Desember 2020, proses verifikasi dan sertifikasi direncanakan akan dimulai. Tim sertifikasi selain dari Kemenparekraf bakal melibatkan Kementerian Kesehatan, serta sejumlah asosiasi seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).

Selain itu, tim provinsi dan kabupaten kota juga bakal dilibatkan serta lembaga sertifikasi yang nantinya bertugas menjadi asesor atau auditor.

Adapun soal pembukaan destinasi di setiap daerah, Ari menegaskan hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya memberikan arahan dan pertimbangan terutama terkait zonasi daerah penyebaran virus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement