Senin 24 Aug 2020 05:40 WIB

Siapa yang Jadi Bank Jangkar Bagi BPRS?

Bank Jangkar memberikan bantuan kepada BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diharapkan dapat memiliki bank Jangkar dalam waktu dekat.
Foto: dok. Republika
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diharapkan dapat memiliki bank Jangkar dalam waktu dekat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diharapkan dapat memiliki bank Jangkar dalam waktu dekat. Ketua Kompartemen BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Cahyo Kartiko mengatakan kerja sama host to host yang baru saja dilakukan dengan Bank Muamalat merupakan salah satu bentuk persiapan yang telah dilakukan oleh Bank Muamalat.

"(Meski belum disampaikan pada regulator), insya Allah OJK atau BI bisa menerima apa yang menjadi keputusan kami," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (23/8).

Cahyo mengatakan BPRS terbuka pada pihak mana pun untuk jadi bank jangkar. Sejauh ini, Bank Muamalat yang paling terdepan dalam menyampaikan niat dengan persiapannya. 

Cahyo menyampaikan, idealnya BPRS menerima info yang lebih detail mengenai rencana menjadi bank jangkar. Ini yang selanjutnya akan dipertimbangkan menjadi bank jangkar BPRS.

"Kami terbuka kepada setiap lembaga untuk menjadi bank jangkar, termasuk niat baik dari Bank Muamalat," katanya.   

Sampai dengan saat ini BPRS masih membutuhkan adanya bank jangkar dalam rangka penguatan industri BPRS. Idealnya bank jangkar tersebut berfungsi sebagai lembaga APEX yang mengayomi BPRS.

Fungsi utama yang dibutuhkan dari bank jangkar adalah sebagai The Lender Of Last Resort bagi  BPRS. Bank Jangkar memberikan bantuan kepada BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas.

Dengan adanya Bank Jangkar maka BPRS tidak perlu menyimpan dana baik yang berbentuk kas atau giro dalam jumlah besar sebagai cadangan likuiditas utama. Sehingga lebih banyak dana yang dapat disalurkan dalam bentuk pembiayaan.

Selain itu bank jangkar juga dapat memberikan fasilitas pembiayaan linkage, pemanfaatan sarana berbasis teknologi informasi,  maupun pengembangan kompetensi sumber daya manusia BPRS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement