Sabtu 22 Aug 2020 08:49 WIB

Pengamat Nilai RUU Ciptaker Bisa Diperbaiki Sebelum Disahkan

Sebelum disahkan, RUU Ciptaker bisa diperbaiki.

Pengamat Nilai RUU Ciptaker Bisa Diperbaiki Sebelum Disahkan. Foto: Ilustrasi Industri 4.0
Foto: pixabay
Pengamat Nilai RUU Ciptaker Bisa Diperbaiki Sebelum Disahkan. Foto: Ilustrasi Industri 4.0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. FX Sugiyanto mengatakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan. 

“Kalau menurut saya, saya membacanya ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahan. Dalam praktik implementasi saya pikir hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki itu. Tapi tanpa itu nanti kita tidak akan pernah maju,” kata Sugiyanto dalam diskusi bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pascapandemi, Jumat (21/8).

Baca Juga

Sugiyanto menilai pemerintah bisa menyerap masukan-masukan soal RUU Cipta Kerja. Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja bisa memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.

Menurutnya, setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi. 

"Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenarnya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang. Banyak dalam praktik perundang-undangan ketika diimplementasikan itu tidak sinkron sehingga itu tidak jalan di level bawah dan buktinya ada seperti yang terjadi saat ini yakni penyerapan anggaran Covid yang baru terserap beberapa persen. Jadi menurut saya biarlah ketidaksetujuan itu biar menjadi masukan, tetapi RUU Cipta Kerja itu juga menurut saya suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya,” ujar Sugiyanto.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, kata Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas,” ungkap Sugiyanto. Sugiyanto berharap jika RUU Cipta Kerja ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement