REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan profesi perencana keuangan perlu diatur melalui kode etik. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kasus investasi yang menjerat Jouska beberapa waktu belakangan.
Jouska yang merupakan perencana keuangan diketahui juga bertindak di luar izin sebagai manajer investasi. Sejumlah klien pun mengaku telah mengalami kerugian investasi akibat tindakan Jouska tersebut.
"Untuk itu, perencana keuangan perlu dibuat dulu aturannya. Mereka harus punya kode etik sendiri," kata Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan, OJK Horas V.M Tarihoran, Kamis (6/8).
Menurut Horas, pengetahuan masyarakat mengenai perencana keuangan masih sangat minim. Banyak masyarakat yang belum memahami sejauh apa peran perencana keuangan berkaitan dengan keputusan investasi seseorang.
Hingga saat ini, Horas mengatakan, belum ada kode etik khusus yang mengatur profesi perencana keuangan. Selain itu, belum ada pula asosiasi yang menaungi profesi konsultan keuangan ini. Menurut Horas, kode etik ini diperlukan untuk melindungi konsumen."Kalau ada yang macam-macam bisa cabut izin," tutur Horas.
Sementara itu, Director of Marketing, Communication, and Community Development Aftech, William, mengimbau agar konsumen lebih hati-hati dalam menggunakan layanan jasa keuangan. "Harus dipastikan terlebih dahulu status perusahaan tersebut," kata William.
William mengungkapkan, Aftech bersama beberapa asosasi fintech lainnya telah membuat dan memiliki kode etik. Menurutnya, keberadaan kode etik ini penting untuk menjaga industri fintech tetap sehat sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.