Rabu 15 Jul 2020 22:18 WIB

PTPN II Tempuh Upaya Persuasif Sengketa Lahan Bekala

PTPN II menyatakan upaya penyelesain dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menata tumpukan tebu untuk digiling di pabrik gula Sei Semayang PTPN II Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (ilustrasi). PTPN II  menempuh pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pekerja menata tumpukan tebu untuk digiling di pabrik gula Sei Semayang PTPN II Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (ilustrasi). PTPN II menempuh pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – PTPN II  menempuh pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan, termasuk di Bekala, Deli Serdang, Sumatra Utara. Langkah ini dapat mencegah konflik yang bekepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.

"Manajemen PTPN II selalu membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat untuk menyelesaikan setiap sengketa lahan secara damai dan berkelanjutan," kata Direktur PTPN II, Marisi Butar-butar dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga

Marisi berharap upaya hukum yang ditempuh dan hasil kesepakatan dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sepihak atas lahan HGU Kebun Bekala yang melibatkan Muspida dan penegak hukum dapat dipatuhi sehingga tetap menjaga kondusifitas tanpa terjadi konflik di lapangan.

Dalam hal ini perseroan telah melakukan upaya penyelesain sejak lama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi damai dan berpegang pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan.

Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

Marisi menjelaskan, salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas lahan kebun bekala dengan memberikan tali asih secara bertahap kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan PTPN II tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II. Hal ini juga sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dengan Muspida dan DPRD Propinsi Sumatera Utara.

"Pengambilalihan dilakukan sejak 2017 hingga 2019 ini dilakukan dengan melibatkan unsur Muspika, aparat keamanan dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Pengambilalihan dilakukan sejak 20017 hingga 2019 ini dilakukan dengan melibatkan unsur Muspika, aparat keamanan dan aparat penegak hukum. "Selama periode tersebut (2017-2019), PTPN II  sudah menyerahkan tali asih atau ganti rugi kepada 199 kepala keluarga (KK) untuk lahan seluas 356.093 m2," kata Marisi.

PTPN II sebagai perusahaan milik negara juga secara berkesinambungan terus melakukan berbagai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat salah satunya penyaluran  sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah medan dan sekitarnya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement